Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi Kawal Eksekusi Objek Lahan Di Jakarta Selatan

AKURAT News- Proses Sidang sengketa lahan di wilayah hukum Pengadilan Jakarta Selatan akhirnya dilakukan tahap eksekusi terhadap objek lahan seluas 5200 meter milik ahli waris Atum bin Misin di Lenteng Agung, Jakarta Selatan (Jaksel) pada, Kamis, 28 Agustus 2025.
kuasa hukum Andi Tatang Supriyadi dan Rekan pihak ahli waris Atum bin Misin mengatakan, rangkaian proses hukum sudah berlangsung sejak tahun 2019 lalu dan akhirnya dilakukan eksekusi objek lahan atas kepemilikan secara sah dari ahli waris Atum bin Misin.
" Alhamdulillah, perjuangan sejak tahun 2019, akhirnya hari ini dilakukan eksekusi lahan oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan " kata kuasa hukum Antum bin Misin, Andi Tatang Supriyadi di lokasi eksekusi wilayah Jaksel Kamis, pagi.
Pihaknya mengatakan jika berkas berita acara eksekusi sudah diterima pihak ahli waris termasuk juga ke depannya lahan akan dikuasi secara penuh para ahli waris sebagai penggugat.
" Jadi tidak ada lagi pihak yang bisa keluar masuk ke area ini, kecuali ahli waris yang sah " kata Andi Tatang di lokasi eksekusi lahan tersebut.
Andi Tatang juga menegaskan jika pihaknya telah memenangkan segala rangkaian hukum yang selama ini telah berjalan meski sebelum upaya gugatan perdata diajukan, pihaknya lebih dulu menempuh jalur pidana dengan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen kepada pihak Polri dan berujung orang tua dari pihak tergugat divonis hukum pidana.
“Orang tua tergugat telah divonis bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan data. Karena anak-anaknya tetap bertahan, akhirnya sengketa berlanjut ke pengadilan " kata Andi Tatang.
" Alhamdulillah, dari tingkat pertama, banding, kasasi hingga eksekusi, kami menangkan seluruh rangkaian persidangan " tambahnya.
Lahan yang menjadi objek eksekusi seluas sekitar 5.200 meter persegi kini telah terdaftar atas nama Atum bin Misin dengan dokumen kepemilikan Girik C Nomor 849 Persil 65 DIII.
Keabsahan dokumen diakui Tatang juga telah diverifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan terdata resmi di kelurahan setempat.
Kesempatan itu, Andi Tatang mengaku akan terus berkomitmen menjalankan profesi hukum, melaksanakan kewajiban sebagai pengacara untuk pembela kepentingan klien.
Pelaksanaan sita eksekusi lahan berjalan lancar tanpa adanya perlawanan dari pihak tergugat. Proses eksekusi turut melibatkan berbagai unsur aparat gabungan dari kepolisian, TNI, Satpol PP, kecamatan, dan kelurahan di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Komentar